DAFTAR
PEMILIH UNTUK KELANCARAN PROSES PEMILU
Pemilu
merupakan hajatan besar bangsa sebagai repsensentatif keinginan warga dalam
menentukan wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat. DPR sebagai pengemban amanah bertugas
melaksanakan legislasi, anggaran serta membuat undang-undang dan peraturan daerah
tersebut akan berperan penting dalam kesinambungan dalam berbangsa dan
bernegara. Dengan demikian rakyat sebagai pemegang kekuasaan penuh untuk
menentukan nasibnya itu, perlu memberikan hak suaranya sebagai pemegang
kedaulatan, karena keberlangsungan bangsa akan tercermin oleh hasil pemilihan
umum yang baik, jujur dan tingginya peran masyarakat dalam memberikan hak
suaranya. Untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam menentukan hak
pilihnya tersebut merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Karena dengan beragam
pengetahuan, pendidikan, status sosial ekonomi, pendidikan politik, kutural
masyarakat akan mempengaruhi keberhasilan dalam pemilu.
Untuk memperoleh hasil pemilu yang diharapkan maka perlu peran serta dari semua seluruh lembaga penyelenggara pemilu diantaranya, KPU Pusat, KPU Propinsi, KPU Kab/Kota, PPK sampai ke PPS. Begipula lembaga yang sangat berpengaruh kepada keabsyahan data kependukan diantaranya, Kepala Desa/Lurah dan sejenisnya, Camat, Bupati serta Gubernur
Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk:
1. Data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
2. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daftar pemilih sementara dan
3. data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam penyusunan daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara.
Data kependudukan harus sudah tersedia dan diserahkan paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU
b. gubernur menyerahkan kepada KPU Provinsi dan
c. bupati/walikota menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota
Daftar Pemilih yang dituangkan
paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis
kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih. KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data Pemilih
berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (5) undang-undang no. 8 tahun 2012. Pemutakhiran data Pemilih
oleh KPU Kabupaten/Kota diselesaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah
diterimanya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (6).
Sedangkan dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, KPU
Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK. Dalam melaksanakan
pemutakhiran data Pemilih, Pantarlih memberikan kepada Pemilih tanda bukti
telah terdaftar sebagai Pemilih.
Hasil
pemutakhiran data Pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih
sementara. Pemutakhiran data dibuat seperti dapat dilihat dalam tabel di bawah
ini :
NO. URUT |
NIK |
NAMA
PEMILIH |
TEMPAT DAN
TANGGAL LAHIR |
UMUR /
USIA |
STATUS
PERKAWINAN (B/S/P) |
JENIS
KELAMIN |
ALAMAT /
TEMPAT TINGGAL |
KET |
|
LK |
PR |
||||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dalam pemutakhiran data KPU Kabupaten/Kota dilakukan melalui pemutakhiran data
Pemilih berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 8 tahun 2012. Pemutakhiran data Pemilih oleh
KPU Kabupaten/Kota diselesaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah diterimanya
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih
oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh
Pantarlih, PPS, dan PPK. Selanjutnya pelaksanakan pemutakhiran data Pemilih,
Pantarlih diberikan kepada Pemilih tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih.
Hasil pemutakhiran data Pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar
pemilih sementara.
Adapun
Pantarlih terdiri atas perangkat desa atau nama lain/kelurahan, rukun warga,
rukun tetangga atau nama lain, dan/atau warga masyarakat. Pantarlih diangkat
dan diberhentikan oleh PPS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar