Perikanan/Pertanian/Perkebunan

Cari Blog Ini

Jumat, 18 Oktober 2013

TENTANG PEMILIH

DAFTAR PEMILIH UNTUK KELANCARAN PROSES PEMILU

Pemilu merupakan hajatan besar bangsa sebagai repsensentatif keinginan warga dalam menentukan wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat. DPR  sebagai pengemban amanah bertugas melaksanakan legislasi, anggaran serta membuat undang-undang dan peraturan daerah tersebut akan berperan penting dalam kesinambungan dalam berbangsa dan bernegara. Dengan demikian rakyat sebagai pemegang kekuasaan penuh untuk menentukan nasibnya itu, perlu memberikan hak suaranya sebagai pemegang kedaulatan, karena keberlangsungan bangsa akan tercermin oleh hasil pemilihan umum yang baik, jujur dan tingginya peran masyarakat dalam memberikan hak suaranya. Untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam menentukan hak pilihnya tersebut merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Karena dengan beragam pengetahuan, pendidikan, status sosial ekonomi, pendidikan politik, kutural masyarakat akan mempengaruhi keberhasilan dalam pemilu.  

Untuk memperoleh hasil pemilu yang diharapkan maka perlu peran serta dari semua seluruh lembaga penyelenggara pemilu diantaranya, KPU Pusat, KPU Propinsi, KPU Kab/Kota, PPK sampai ke PPS. Begipula lembaga yang sangat berpengaruh kepada keabsyahan data kependukan diantaranya, Kepala Desa/Lurah dan sejenisnya, Camat, Bupati serta Gubernur

Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk:

1.   Data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota

2.   Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daftar pemilih sementara dan

3.   data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam penyusunan daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara.

Data kependudukan harus sudah tersedia dan diserahkan paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU

b. gubernur menyerahkan kepada KPU Provinsi dan

c. bupati/walikota menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota

Daftar Pemilih yang dituangkan paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih. KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) undang-undang no. 8 tahun 2012. Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota diselesaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah diterimanya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6).

Sedangkan dalam  melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK. Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, Pantarlih memberikan kepada Pemilih tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih.

Hasil pemutakhiran data Pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara. Pemutakhiran data dibuat seperti dapat dilihat dalam tabel di bawah ini :

 

NO. URUT

NIK

NAMA PEMILIH

TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR

UMUR / USIA

STATUS PERKAWINAN (B/S/P)

JENIS KELAMIN

ALAMAT / TEMPAT TINGGAL

KET

LK

PR

1

2

3

4

5

6

7

8

9

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dalam pemutakhiran data KPU Kabupaten/Kota dilakukan melalui pemutakhiran data Pemilih berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 8 tahun 2012. Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota diselesaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah diterimanya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih oleh  KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK. Selanjutnya pelaksanakan pemutakhiran data Pemilih, Pantarlih diberikan kepada Pemilih tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih. Hasil pemutakhiran data Pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.

Adapun Pantarlih terdiri atas perangkat desa atau nama lain/kelurahan, rukun warga, rukun tetangga atau nama lain, dan/atau warga masyarakat. Pantarlih diangkat dan diberhentikan oleh PPS.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar