PEMILU DAN PELAKSAANNYA
(Kajian UU Nomor 8 Tahun 2012 pasal 1 sampai pasal 23)
Menurut Undang –undang nomor 8 tahun 2012, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai perwujudan pelaksanaan negara demokrasi, pemilu merupakan sarana yang penting serta strategis dalam menjamin kemerdekaan dan kedaulatan rakyat dalam menentukan pilihan untuk kesinambungan bernegara di Indonesia, karena aplikasinya pemilu adalah Proses pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun menurut UU nomor 8 tahun 2012
pasal satu ayat 3, 4 , 5, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Daerah yang berkedudukan di propinsi serta Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/ Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai perwujudan rakyat dalam menyampaikan
aspirasinya.
Pelaksanaannya pemilu dilakukan oleh
panitia penyelenggara yang diberinama Komisi Pemilihan Umum disingkat KPU, adalah
lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas
melaksanakan Pemilu. Sedangkan di daerah ada KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, tugasnya
penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di masing-masing
tingkatannya. Untuk kelancaran pemilu KPU dibantu penyelenggara setingkat
dibawahnya yaitu di tingkat Kecamatan diberi nama Panitia Pemilihan Kecamatan
disingkat PPK dan Panitia Pemungutan Suara disingkat PPS di
tingkat Desa selanjutnya PPS melaksanakan pemungutan suara yang dibantu
oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS,
adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di
tempat pemungutan suara.
Sebelum dilaksanakan pemilu PPS
memutakhirkan data dengan dibantu oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih,
selanjutnya disebut Pantarlih sepeti yang dijelaskan dalam UU No 8 tahun 2012 pasal
1ayat 14, adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan
pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Pelaksanaan pemilu sejak tahap awal
sampai akhir penetapan pemenang pemilu harus berjalan, jujur, demokratis,
berkeadilan, bebas dan rahasia, sehingga perlu pengawasan yang konprehensif,
oleh sebab itu dibentuk Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu,
adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan
Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Badan
Pengawas Pemilu Provinsi, disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk
oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi. Untuk
tingkat kabupaten/kota disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang
dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu
di kabupaten/kota dan di tingkat Kecamatan, disebut Panwaslu Kecamatan, adalah
panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau nama lain. Sedangkan yang paling utama serta sebagai
pengawas yang langsung mengikuti tahapan pemilu di desa adalah Pengawas Pemilu
Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
Pelaksanaan pemilu sangat mendasar
karena selain amanah UUD 1945, juga sebagai representasi rakyat terhadap
pengamalan UUD dan merupakan hak warga
negara. Dalam pelaksanaannya terdapat syarat-syarat yang mengikat diantaranya
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang
berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri Warga Negara
Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
2. Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara
telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin
mempunyai hak memilih.
3. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di
TPS yang bersangkutan
4. Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap
dan daftar pemilih tambahan
5. Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap
atau daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1)
huruf c dapat menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor
6. Untuk Pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk
atau paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan ketentuan:
a.
memilih di TPS
yang ada di RT/RW atau nama lain sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP
atau paspornya;
b. terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS
setempat; dan
c. dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya
pemungutan suara di TPS setempat
Penggunaan
hak pilih dilakukan untuk memilih wakil di DPR. Jumlah kursi anggota DPR
ditetapkan sebanyak 560 (lima ratus enam puluh). Daerah pemilihan anggota DPR
adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. (Jumlah kursi
setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3(tiga) kursi dan paling
banyak 10 (sepuluh) kursi. Sedangkan Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan
paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 100 (seratus). Jumlah kursi
yang diperoleh didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi sesuai dengan UU No. 8
tahun 2012 pasal 23 ayat 2 yang dengan
ketentuannya sebagai berikut:
1. provinsi dengan jumlah Penduduk sampai dengan
1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi
2. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000
(satu juta) sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 45
(empat puluh lima) kursi.
3. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000
(tiga juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang memperoleh alokasi 55
(lima puluh lima) kursi
4. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000
(lima juta) sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) orang memperoleh alokasi 65
(enam puluh lima) kursi
5. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000
(tujuh juta) sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) orang memperoleh alokasi
75 (tujuh puluh lima) kursi
6. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000
(sembilan juta) sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi
85 (delapan puluh lima) kursi dan
7. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 11.000.000
(sebelas juta) orang memperoleh alokasi 100 (seratus) kursi
Untuk Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota
adalah kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota
DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas)
kursi. Sedangkan untuk kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20
(dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh).
1.
kabupaten/kota
dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh
alokasi 20 (dua puluh) kursi
2.
kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih
dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang
memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi
3.
kabupaten/kota
dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan
300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi
4.
kabupaten/kota
dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan
400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi
5.
kabupaten/kota
dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan
500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi
6.
kabupaten/kota
dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan
1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi
7.
kabupaten/kota
dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh
alokasi 50 (lima puluh) kursi
Pelaksanaan
pemilu telah dilakukan sebanyak 6 kali yaitu tahun 1955, tahun 1971,tahun 1977-1997, tahun
1999, tahun 2004, tahun 2009, dan yang akan dilaksanakan adaah bulan april
tahun 2014. Pemilu tidak terlepas dari
keterlibatan partai sebagai peserta pemilu. Dalam pemilu 2014 partai politik
yang ikut serta terdiri dari 12 partai peserta pemilu nasional dan 3 partai
lokal. Adapun urutan partai peserta pemilu terdiri dari :
1.
Partai
Nasdem
2.
Partai
Kebangkitan Bangsa
3.
Partai
Keadilan Sejahtera
4.
Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan
5.
Partai
Golongan Karya
6.
Partai
Gerakan Indonesia Raya
7.
Partai
Demokrat
8.
Partai
Amanat Nasional
9.
Partai Persatuan
pembangunan
10.
Partai Hati
Nurani Rakyat
11.
Partai Bulan
Bintang (No. Urut 14)
12.
Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia (No. Urut 15)
13.
Partai Damai
Aceh
14.
Partai Nasional Aceh
Referensi
:
1. Lembaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
2. Anonymous
Tidak ada komentar:
Posting Komentar