Perikanan/Pertanian/Perkebunan

Cari Blog Ini

Sabtu, 05 Oktober 2013

PEMILU TAHUN 2014


PEMILU  DAN PELAKSAANNYA

(Kajian UU Nomor 8 Tahun 2012 pasal 1 sampai pasal 23)

 

Menurut Undang –undang nomor 8 tahun 2012, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai perwujudan pelaksanaan negara demokrasi, pemilu merupakan sarana yang penting serta strategis dalam menjamin kemerdekaan dan kedaulatan rakyat dalam menentukan pilihan untuk kesinambungan bernegara di Indonesia, karena aplikasinya pemilu adalah Proses pemilihan  anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

          Adapun menurut UU nomor 8 tahun 2012 pasal satu ayat 3, 4 , 5, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah yang berkedudukan di propinsi serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai perwujudan rakyat dalam menyampaikan aspirasinya.

          Pelaksanaannya pemilu dilakukan oleh panitia penyelenggara yang diberinama Komisi Pemilihan Umum disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. Sedangkan di daerah ada  KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, tugasnya penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di masing-masing tingkatannya. Untuk kelancaran pemilu KPU dibantu penyelenggara setingkat dibawahnya yaitu di tingkat Kecamatan diberi nama Panitia Pemilihan Kecamatan disingkat PPK dan Panitia Pemungutan Suara disingkat PPS  di  tingkat Desa selanjutnya PPS melaksanakan pemungutan suara yang dibantu oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

          Sebelum dilaksanakan pemilu PPS memutakhirkan data dengan dibantu oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, selanjutnya disebut Pantarlih sepeti yang dijelaskan dalam UU No 8 tahun 2012 pasal 1ayat 14, adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

          Pelaksanaan pemilu sejak tahap awal sampai akhir penetapan pemenang pemilu harus berjalan, jujur, demokratis, berkeadilan, bebas dan rahasia, sehingga perlu pengawasan yang konprehensif, oleh sebab itu dibentuk Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi, disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi. Untuk tingkat kabupaten/kota disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota dan di tingkat Kecamatan, disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau nama lain.  Sedangkan yang paling utama serta sebagai pengawas yang langsung mengikuti tahapan pemilu di desa adalah Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.

          Pelaksanaan pemilu sangat mendasar karena selain amanah UUD 1945, juga sebagai representasi rakyat terhadap pengamalan UUD dan merupakan  hak warga negara. Dalam pelaksanaannya terdapat syarat-syarat yang mengikat diantaranya

1.    Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara

2.    Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

3.    Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan

4.    Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan

5.    Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf c dapat menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor

6.    Untuk Pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan ketentuan:

a.    memilih di TPS yang ada di RT/RW atau nama lain sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau paspornya;

b. terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; dan

c. dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat

Penggunaan hak pilih dilakukan untuk memilih wakil di DPR. Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 560 (lima ratus enam puluh). Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. (Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3(tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi. Sedangkan Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 100 (seratus). Jumlah kursi yang diperoleh didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi sesuai dengan UU No. 8 tahun 2012 pasal 23 ayat  2 yang dengan ketentuannya sebagai berikut:

1.    provinsi dengan jumlah Penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi

2.    provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi.

3.    provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi

4.    provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi

5.    provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) orang memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) kursi

6.    provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima) kursi dan

7.    provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi 100 (seratus) kursi

Untuk Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota.  Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. Sedangkan untuk kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh).

1.    kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi

2.     kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi

3.    kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi

4.    kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi

5.    kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi

6.    kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi

7.    kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi

Pelaksanaan pemilu telah dilakukan sebanyak 6 kali yaitu  tahun 1955, tahun 1971,tahun 1977-1997, tahun 1999, tahun 2004, tahun 2009, dan yang akan dilaksanakan adaah bulan april tahun 2014.  Pemilu tidak terlepas dari keterlibatan partai sebagai peserta pemilu. Dalam pemilu 2014 partai politik yang ikut serta terdiri dari 12 partai peserta pemilu nasional dan 3 partai lokal. Adapun urutan partai peserta pemilu terdiri dari :

1.   Partai Nasdem

2.   Partai Kebangkitan Bangsa

3.   Partai Keadilan Sejahtera

4.   Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

5.   Partai Golongan Karya

6.   Partai Gerakan Indonesia Raya

7.   Partai Demokrat

8.   Partai Amanat Nasional

9.   Partai Persatuan pembangunan

10.        Partai Hati Nurani Rakyat

11.        Partai Bulan Bintang (No. Urut 14)

12.        Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (No. Urut 15)

13.        Partai Damai Aceh

14.        Partai  Nasional Aceh

 

 

 

Referensi :

1.    Lembaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012

2.    Anonymous

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar