Jabatan fungsional Penyuluh Perikanan merupakan salah satu kelengkapan aparatur negara di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang keberadaannya dilindungi oleh UU nomor 16 Tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang diimplementasikan kedalam permenpan nomlr 19 tahun 2008 serta Perber antara menteri kelautan dan perikanan nomor 1 tahun 2009 dan kepala badan kepegawaian negara nomor 14 tahun 2009.
Keberadaan penyuluh perikanan adalah merupakan garda terdepan dalam. pembangunan sumberdaya manusia perikanan di tingkat wilayah binaan. Karena penyuluhan adalah suatu sistem pendidikan di luar sekolah untuk pelaku utama dan keluarganya dengan tujuan mereka mampu dan sanggup memerankan dirinya sebagai warga negara yang baik sebagai warga negara yang baik swsuai dengan bidang profesinya, serta mampy dan sanggup dan berswadaya memperbaiki/meningkatkan kesejahteraannya sendiri dan masyarakatnya (pedoman diklat, jabfung, Sofyan Riva'i et_al halaman 7).
Diklat Jabfung Penyuluh Perikanan Ahli angkatan III dilaksanakan di BDA Sukamandi dari tanggal 18 September sampai dengan tanggal 29 September diikuti oleh penyuluh perikanan dari seluruh Indonesia.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi penyuluh perikanan tersebur diikuti oleh 41 orang penyuluh perikanan yang berlatar belakang pendidikan strata 1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar