Menjawab berbagai macam kebingungan dari pendidik akan implementasi kegiatan kepramukaan di gugusdepan maka jawabannya pendidik harus mampu mengaplikasikan kegiatan pramuka di gugusdepannya dan berpedoman kepada PERMENDIKBUD RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III dijelaskan bahwa fungsi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka adalah Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir implmentasi kurikulum 2013 kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan dapat diimplementasikan dalam 3 model, yaitu:
(1) Sistem Blok yang dilaksanakan pada awal masuk sekolah
(2) Sistem Aktualisasi, proses pembelajaran setiap Mata Pelajaran ke dalam Pendidikan Kepramukaan; dan
(3) Sistem Reguler bagi peserta didik yang memiliki minatserta ketertarikan menjadi anggota pramuka.Berdasarkan materi yang dikembangkan oleh tim Balitbang tentang Pedoman pelaksanaan kepramukaan, dijelaskan sebagai berikut:
1) Sistem Blok
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan menerapkan sistem blok adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan pada awal peserta didik masuk di satuan pendidikan. Sistem blok ini dilakukan dengan alokasi waktu 36 jam pelajaran karena sifatnya baru pengenalan.Sistem blok ini merupakan “Kursus Orientasi Kepramukaan bagi peserta didik” sesuai tingkatan dan usianya.
Sistem penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sistem blok dilakukan dengan menggunakan modul, sehingga setiap pendidik dapat mengajarkan pendidikan kepramukaan. Pendidik yang menyampaikan materi pada sistem ini, sekurang-kurangnya telah mengikuti OrientasiPendidikan Kepramukaan (OPK), dan satuan pendidikan telah memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan.
Aktivitas Sistem Blok
· Dilaksanakan pada awal tahun pelajaranUntuk kelas Is.d VI SD, kelas VII s.d. IX dan kelas X s.d. XII SMA/SMK.
· Untuk SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan selama 36 Jam
Tujuan Sistem Blok
Tujuan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler sistem blok adalah:
a) Pengenalan pendidikan kepramukaan yang menyenangkan dan menantang kepada seluruh peserta didik pada awal masuk lembaga pendidikan.
b) Meningkatkan kompetensi (sikapdan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui:
- AplikasiDwi Satya dan Dwi Darma bagi peserta didik usia Siaga,
-Aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma khususnya Darma ke-1 dan Darma ke-2 bagi peserta didik usia Penggalang dan Penegak.
2) Sistem Aktualisasi
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan menerapkan system Aktualisasi adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan dengan mengaktualisasikan kompetensi dasar mata pelajaran yang relevandengan metode dan prinsip dasar kepramukaan.
Sistem penyelenggaraan pendidikan kepramukaan system Aktualisasi dilakukan dengan mengaktualisasikan kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan. Oleh karena itu pendidik harus terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan untuk dapat diaktualisasikan dalam kegiatan pendidikan kepramukaan. Pendidik yang menyampaikan materi pada sistem ini, sekurang-kurangnya telah mengikuti Orientasi Pendidikan Kepramukaan (OPK), dan satuan pendidikan telah memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan.
Aktivitas Sistem Aktualisasi
-Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
-Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
-Kegiatan sistem Aktualisasi merupakan kegiatan Latihan
Ekstrakurikuler Pramuka.
-Pembina kegiatandilakukan oleh Guru Kelas /Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka)
Tujuan Sistem Aktualisasi
Tujuan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler sistem Aktualisasi adalah:
a) Pengenalan pendidikan kepramukaan yang menyenangkan dan menantang kepada seluruh peserta didik.
b) Media Aktualisasi kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan denganmetode dan prinsip dasar kepramukaan.
c) Meningkatkan kompetensi (nilai-nilai dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui:
- Aplikasi Dwi Satya dan Dwi Darma bagi peserta didik usia Siaga,
- Aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma bagi peserta didik usia Penggalang, dan Penegak.
3)Sistem Reguler
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan menerapkan sistem reguler adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan pada Gugus depan (Gudep) yang ada di satuan pendidikan dan merupakan kegiatan pendidikan kepramukaan secara utuh. Oleh karena itu apabila satuan pendidikan memilih sistem reguler dan belum memiliki Gudep, maka harus terlebih dahulu menyiapkan sistem pengelolaan pendidikan kepramukaan melalui Gudep.
Aktivitas Sistem Reguler
-Bersifat sukarela sesuai dengan bakat dan minatpeserta didik
-Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama2 jam pelajaran.
-Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
-Sepenuhnya dikelola oleh Gugus Depan Pramuka pada satuan atau gugus satuan pendidikan.
-Pembina kegiatan adalah Guru Kelas /Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka) yang telah mengikuti Kursus Mahir Dasar (KMD).
Tujuan Sistem Reguler
Tujuan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler sistem reguler adalah meningkatkan kompetensi (nilai-nilai dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang memiliki minat dan ketertarikan sebagai anggota pramuka, melalui:
-Aplikasi Dwi Satya dan Dwi Darma bagi peserta didik usia Siaga,
-Aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma bagi peserta didik usia Penggalang dan Penegak.
f. Fungsi Kegiatan Pramuka
Mengacu Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III dijelaskan bahwa fungsi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka adalah Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir yaitu.
1) Fungsi pengembangan, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
2) Fungsi sosial, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
3) Fungsi rekreatif, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik.Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
4) Fungsi persiapan karir, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas
Dalam pelaksanaan kegiatan kepramukaan. Peembina pramuka harus selalu mengacu pada panduan yang telah disusun sesuai pedoman diantaranya :
Syarat Kecakapan Umum (SKU) adalah syarat kecakapan yang wajib dimiliki oleh peserta didik. Tanda Kecakapan Umum (TKU) diperoleh setelah lulus melewati ujian-ujian dan disematkan melalui upacara pelantikan.
Syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah syarat kecakapan pada bidang tertentu berdasarkan pilihan pribadi dalam pengembangan minat dan bakat peserta didik. Setelah SKK tercapai maka peserta didik berhak untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus (TKK) yang diperoleh setelah melalui ujian-ujian dan disematkan pada upacara latihan mingguan.
Syarat Pramuka Garuda (SPG) adalah syarat-syarat kecakapan yang harus dipenuhi oleh seorang Pramuka untuk mencapai persyaratan tertentu sebagai Pramuka Garuda.Untuk memperoleh Tanda Pramuka Garuda (TPG), peserta telah melalui ujian-ujian dan disematkan dalam upacara pelantikan.
Penilaian ujian dalam pemenuhan syarat Kecakapan Umum. Syarat Kecakapan Khusus dan Syarat Pramuka Garuda dititik beratkan kepada perkembangan proses kemampuan peserta didik terhadap suatu pengetahuan dan keterampilan
1) SKU dan TKU.
a) SKU, sebagai alat pendidikan, merupakan rangsangan dan dorongan bagi para Pramuka untuk memperoleh kecakapan-kecakapan yang berguna baginya, untuk berusaha mencapai kemajuan, dan untuk memenuhi persyaratan sebagai anggota Gerakan Pramuka.
b) SKU disusun menurut pembagian golongan usia Pramuka yaitu golongan Siaga, golongan Penggalang, golongan Penegak dan golongan Pandega.
c) SKU untuk golongan Siaga terdiri dari 3 tingkat, yaitu :Siaga Mula, Bantu, dan Tata. SKU untuk golongan penggalang terdiri dari 3 tingkat, yaitu :Penggalang Ramu. Rakit, dan Terap.
d) SKU untuk golongan Penegak, terdiri dari 2 tingkat, yaitu :tingkat Bantara. Laksana, dan Pandega
e) TKU diraih oleh peserta didik melalui bentuk ujian-ujian yang dilakukan secara perseorangan.
2) SKK dan TKK
a) SKK adalah syarat kecakapan khusus berupa kecakapan, kepandaian, kemahiran, ketangkasan, keterampilan, dan kemampuan dibidang tertentu, yang lain dari kemampuan umum yang ditentukan dalam SKU.
b) SKK dipilih seorang Pramuka sesuai dengan minat dan bakatnya.
c) TKK sebagai alat pendidikan, merupakan rangsangan dan dorongan bagi para Pramuka untuk memperoleh kecakapan,dan keterampilan yang berguna bagi kehidupan dan penghidupannya sesuai dengan bakat dan keinginannya sehingga dapat mendorong semangat menjadi wiraswastawan di masa mendatang.
d) TKK diperoleh setelah meyelesaikan ujian-ujian SKK yang bersangkutan.
e) TKK dikelompokkan menjadi 5 bidang:Agama, Bidang Patriotisme dan Seni Budaya, Bidang Keterampilan dan Teknik Pembangunan, Bidang Ketangkasan dan Kesehatan, dan Bidang sosial, Perikemanusiaan, Gotong royong, Ketertiban Masyarakat, Perdamaian Dunia dan LingkunganHidup.
f) TKK dibedakan atas tingkatan-tingkatan, ayitu Pramuka Siaga,Penggalang, Penegak, dan Pandega.
3) PG/TPG
Seorang yang telah menyelesaikan SPG disebut sebagai Pramuka Garuda, berhak menyandang TPG menjadi teladan bagi teman-temannya di gudep dan masyarakat di sekitarnya.SPG/TPG terdapat di semua golongan usia Pramuka.
4) Penguji
Penguji SKU adalah Pembina/Pembantu Pembina Pramuka yang langsung membina Pramuka yang diuji.
Pustaka :
Permendikbud 81 A tahun 2013
Buku panduan SKU/SKK/TKU/TKK/SPG/TPG