Perikanan/Pertanian/Perkebunan

Cari Blog Ini

Rabu, 27 September 2017

DIKLAT JABFUNG PP AHLI ANGKATAN III

Jabatan fungsional Penyuluh Perikanan merupakan salah satu kelengkapan aparatur negara di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang keberadaannya dilindungi oleh UU nomor 16 Tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang diimplementasikan kedalam permenpan nomlr 19 tahun 2008 serta Perber antara menteri kelautan dan perikanan nomor 1 tahun 2009 dan kepala badan kepegawaian negara nomor 14 tahun 2009.

Keberadaan penyuluh perikanan adalah merupakan garda terdepan dalam. pembangunan sumberdaya manusia perikanan di tingkat wilayah binaan. Karena penyuluhan adalah suatu sistem pendidikan di luar sekolah untuk pelaku utama dan keluarganya dengan tujuan mereka mampu dan sanggup memerankan dirinya sebagai warga negara yang baik sebagai warga negara yang baik swsuai dengan bidang profesinya,  serta mampy dan sanggup dan berswadaya memperbaiki/meningkatkan kesejahteraannya sendiri dan masyarakatnya  (pedoman diklat, jabfung, Sofyan Riva'i et_al halaman 7).

Diklat Jabfung Penyuluh Perikanan Ahli angkatan III dilaksanakan di BDA Sukamandi dari tanggal 18 September sampai dengan tanggal 29 September diikuti oleh penyuluh perikanan dari seluruh Indonesia.  

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi penyuluh perikanan tersebur diikuti oleh 41 orang penyuluh perikanan yang berlatar belakang pendidikan strata 1.


Senin, 04 September 2017

UPAYA PEMBINA DALAM MENGAPLIKASIKAN K13

Menjawab berbagai macam kebingungan dari pendidik akan implementasi kegiatan kepramukaan di gugusdepan maka jawabannya pendidik harus mampu mengaplikasikan kegiatan pramuka di gugusdepannya dan berpedoman  kepada PERMENDIKBUD RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III dijelaskan bahwa fungsi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka adalah Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir implmentasi  kurikulum  2013 kegiatan  ekstrakurikuler kepramukaan dapat diimplementasikan dalam 3 model, yaitu:
(1) Sistem Blok yang dilaksanakan pada awal masuk sekolah
(2) Sistem Aktualisasi, proses  pembelajaran  setiap  Mata  Pelajaran  ke  dalam  Pendidikan Kepramukaan; dan
(3)  Sistem Reguler bagi peserta didik yang memiliki minatserta ketertarikan  menjadi  anggota  pramuka.Berdasarkan  materi  yang  dikembangkan oleh  tim  Balitbang  tentang Pedoman pelaksanaan kepramukaan, dijelaskan sebagai berikut:
1)  Sistem Blok
Penyelenggaraan  pendidikan  kepramukaan  melalui  ekstrakurikuler pada  satuan  pendidikan  dengan  menerapkan  sistem  blok  adalah bentuk  kegiatan  pendidikan  kepramukaan  yang  dilaksanakan  pada awal  peserta  didik  masuk  di  satuan  pendidikan.  Sistem  blok  ini dilakukan dengan alokasi waktu 36 jam pelajaran karena sifatnya baru pengenalan.Sistem blok ini merupakan “Kursus Orientasi Kepramukaan bagi peserta didik” sesuai tingkatan dan usianya.
Sistem penyelenggaraan  pendidikan  kepramukaan  sistem  blok dilakukan  dengan  menggunakan  modul,  sehingga  setiap  pendidik dapat  mengajarkan  pendidikan  kepramukaan.  Pendidik  yang menyampaikan  materi  pada  sistem  ini,  sekurang-kurangnya  telah mengikuti  OrientasiPendidikan  Kepramukaan  (OPK),  dan  satuan pendidikan  telah  memiliki  sarana  dan  prasarana  yang  mendukung pelaksanaan kegiatan.
Aktivitas Sistem Blok
· Dilaksanakan pada awal tahun pelajaranUntuk kelas Is.d VI SD, kelas VII s.d. IX dan kelas X s.d. XII SMA/SMK.
· Untuk  SD/MI  dilaksanakan  selama  18  Jam,  SMP/MTs  dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan selama 36 Jam
Tujuan Sistem Blok
Tujuan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler sistem blok adalah:
a) Pengenalan  pendidikan  kepramukaan  yang  menyenangkan dan menantang  kepada  seluruh  peserta  didik  pada  awal  masuk lembaga pendidikan.
b) Meningkatkan kompetensi (sikapdan keterampilan) peserta didik yang  sejalan  dan  sesuai  dengan  tuntutan perkembangan  ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui:
- AplikasiDwi  Satya  dan  Dwi  Darma  bagi  peserta  didik  usia Siaga,
-Aplikasi  Tri  Satya  dan  Dasa  Darma  khususnya  Darma  ke-1 dan  Darma  ke-2  bagi  peserta  didik usia Penggalang  dan Penegak.
2) Sistem Aktualisasi
Penyelenggaraan  pendidikan  kepramukaan  melalui  ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan menerapkan system Aktualisasi adalah bentuk  kegiatan  pendidikan  kepramukaan  yang  dilaksanakan  dengan mengaktualisasikan  kompetensi  dasar  mata  pelajaran  yang  relevandengan metode dan prinsip dasar kepramukaan.
Sistem  penyelenggaraan  pendidikan  kepramukaan  system Aktualisasi dilakukan  dengan  mengaktualisasikan  kompetensi  dasar  mata pelajaran yang relevan. Oleh karena itu pendidik harus terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan  untuk  dapat diaktualisasikan dalam  kegiatan  pendidikan kepramukaan.  Pendidik  yang  menyampaikan  materi  pada  sistem  ini, sekurang-kurangnya  telah  mengikuti  Orientasi  Pendidikan Kepramukaan  (OPK),  dan  satuan  pendidikan  telah  memiliki  sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan.
Aktivitas Sistem Aktualisasi
-Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
-Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
-Kegiatan sistem Aktualisasi merupakan  kegiatan  Latihan
Ekstrakurikuler Pramuka.
-Pembina kegiatandilakukan oleh Guru Kelas /Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu  oleh  Pembantu  Pembina  (Instruktur  Muda/Instruktur Pramuka)
Tujuan Sistem Aktualisasi
Tujuan  pelaksanaan  pendidikan  kepramukaan  melalui  ekstrakurikuler sistem Aktualisasi adalah:
a) Pengenalan  pendidikan  kepramukaan  yang  menyenangkan  dan menantang kepada seluruh peserta didik.
b) Media Aktualisasi kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan denganmetode dan prinsip dasar kepramukaan.
c) Meningkatkan  kompetensi  (nilai-nilai  dan  keterampilan)  peserta didik  yang  sejalan  dan  sesuai  dengan  tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui:
- Aplikasi  Dwi  Satya  dan  Dwi  Darma  bagi  peserta  didik  usia Siaga,
- Aplikasi  Tri  Satya  dan  Dasa  Darma  bagi  peserta  didik usia Penggalang, dan Penegak.
3)Sistem Reguler
Penyelenggaraan  pendidikan kepramukaan  melalui  ekstrakurikuler pada  satuan  pendidikan  dengan  menerapkan  sistem  reguler  adalah bentuk  kegiatan  pendidikan  kepramukaan  yang  dilaksanakan  pada Gugus depan (Gudep) yang ada di satuan pendidikan dan merupakan kegiatan  pendidikan  kepramukaan secara  utuh. Oleh  karena  itu apabila satuan pendidikan memilih sistem reguler dan belum memiliki Gudep,  maka  harus  terlebih  dahulu  menyiapkan  sistem  pengelolaan pendidikan kepramukaan melalui Gudep.
Aktivitas Sistem Reguler
-Bersifat sukarela sesuai dengan bakat dan minatpeserta didik
-Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama2 jam pelajaran.
-Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
-Sepenuhnya  dikelola  oleh  Gugus  Depan  Pramuka  pada  satuan atau gugus satuan pendidikan.
-Pembina  kegiatan  adalah  Guru  Kelas  /Guru  Matapelajaran  selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh  Pembantu  Pembina  (Instruktur  Muda/Instruktur  Pramuka) yang telah mengikuti Kursus Mahir Dasar (KMD).
Tujuan Sistem Reguler
Tujuan  pelaksanaan  pendidikan  kepramukaan  melalui  ekstrakurikuler sistem  reguler  adalah  meningkatkan  kompetensi  (nilai-nilai  dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang memiliki minat dan ketertarikan sebagai anggota pramuka, melalui:
-Aplikasi Dwi Satya dan Dwi Darma bagi peserta didik usia Siaga,
-Aplikasi  Tri  Satya  dan  Dasa  Darma  bagi  peserta  didik usia Penggalang dan Penegak.
f. Fungsi Kegiatan Pramuka
Mengacu  Permendikbud  RI  Nomor 81A  Tahun  2013  tentang Implementasi  Kurikulum  2013,  lampiran  III  dijelaskan  bahwa  fungsi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka adalah Kegiatan  ekstrakurikuler  pada satuan    pendidikan    memiliki    fungsi  pengembangan,  sosial,  rekreatif, dan persiapan karir yaitu.
1) Fungsi    pengembangan,    yaitu bahwa    kegiatan    ekstrakurikuler berfungsi    untuk    mendukung    perkembangan    personal    peserta didik    melalui    perluasan    minat,    pengembangan    potensi,    dan pemberian    kesempatan    untuk    pembentukan    karakter    dan pelatihan kepemimpinan.
2) Fungsi    sosial,    yaitu bahwa    kegiatan    ekstrakurikuler    berfungsi untuk  mengembangkan  kemampuan  dan  rasa  tanggung  jawab sosial  peserta  didik.  Kompetensi  sosial  dikembangkan  dengan memberikan    kesempatan    kepada    peserta    didik    untuk memperluas    pengalaman    sosial,    praktek    keterampilan    sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
3) Fungsi  rekreatif,  yaitu bahwa  kegiatan  ekstrakurikuler dilakukan dalam    suasana    rileks,    menggembirakan,    dan  menyenangkan sehingga menunjang    proses    perkembangan  peserta    didik.Kegiatan  ekstrakurikuler  harus  dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer  sekolah  lebih  menantang  dan  lebih  menarik  bagi  peserta didik.
4) Fungsi    persiapan    karir,    yaitu bahwa    kegiatan    ekstrakurikuler berfungsi  untuk  mengembangkan  kesiapan  karir  peserta  didik melalui pengembangan kapasitas

Dalam pelaksanaan kegiatan kepramukaan. Peembina pramuka harus selalu mengacu pada panduan yang telah disusun sesuai pedoman diantaranya :

Syarat  Kecakapan Umum (SKU) adalah syarat kecakapan yang wajib dimiliki oleh  peserta  didik.  Tanda Kecakapan  Umum  (TKU)  diperoleh  setelah  lulus melewati ujian-ujian dan disematkan melalui upacara pelantikan.

Syarat  Kecakapan  Khusus  (SKK)  adalah  syarat  kecakapan  pada  bidang tertentu berdasarkan  pilihan  pribadi  dalam  pengembangan  minat  dan  bakat peserta didik. Setelah SKK tercapai maka peserta didik berhak untuk memperoleh Tanda  Kecakapan  Khusus  (TKK)  yang diperoleh  setelah  melalui ujian-ujian dan disematkan pada upacara latihan mingguan.

Syarat  Pramuka  Garuda  (SPG)  adalah  syarat-syarat  kecakapan  yang  harus dipenuhi oleh seorang Pramuka untuk mencapai persyaratan tertentu sebagai Pramuka Garuda.Untuk memperoleh Tanda Pramuka Garuda (TPG), peserta telah melalui ujian-ujian dan disematkan dalam upacara pelantikan.

Penilaian  ujian  dalam  pemenuhan  syarat  Kecakapan  Umum.  Syarat Kecakapan  Khusus  dan  Syarat  Pramuka  Garuda dititik  beratkan  kepada perkembangan  proses  kemampuan  peserta  didik  terhadap  suatu pengetahuan dan keterampilan

1) SKU dan TKU.

a) SKU, sebagai alat pendidikan, merupakan rangsangan dan dorongan bagi  para  Pramuka  untuk  memperoleh  kecakapan-kecakapan  yang berguna  baginya,  untuk  berusaha  mencapai  kemajuan,  dan  untuk memenuhi persyaratan sebagai anggota Gerakan Pramuka.

b) SKU  disusun  menurut  pembagian  golongan  usia  Pramuka  yaitu golongan  Siaga,  golongan  Penggalang,  golongan  Penegak  dan golongan Pandega.

c) SKU  untuk  golongan  Siaga  terdiri  dari  3  tingkat,  yaitu :Siaga Mula, Bantu,  dan  Tata. SKU  untuk  golongan  penggalang  terdiri  dari  3 tingkat, yaitu :Penggalang Ramu. Rakit, dan Terap.

d) SKU  untuk  golongan  Penegak,  terdiri  dari  2  tingkat,  yaitu  :tingkat Bantara. Laksana, dan Pandega

e) TKU  diraih  oleh  peserta  didik  melalui  bentuk  ujian-ujian  yang dilakukan secara perseorangan.

2) SKK dan TKK

a) SKK  adalah  syarat  kecakapan  khusus  berupa  kecakapan, kepandaian,  kemahiran,  ketangkasan,  keterampilan,  dan kemampuan  dibidang  tertentu,  yang  lain  dari  kemampuan  umum yang ditentukan dalam SKU.

b) SKK dipilih seorang Pramuka sesuai dengan minat dan bakatnya.

c) TKK  sebagai  alat  pendidikan,  merupakan  rangsangan  dan dorongan  bagi  para  Pramuka  untuk  memperoleh  kecakapan,dan keterampilan  yang  berguna  bagi  kehidupan  dan  penghidupannya sesuai dengan bakat dan keinginannya sehingga dapat mendorong semangat  menjadi wiraswastawan  di masa mendatang.

d) TKK  diperoleh  setelah  meyelesaikan  ujian-ujian  SKK  yang bersangkutan.

e) TKK dikelompokkan menjadi 5 bidang:Agama, Bidang Patriotisme dan Seni Budaya, Bidang Keterampilan dan Teknik Pembangunan, Bidang  Ketangkasan  dan  Kesehatan,  dan  Bidang  sosial, Perikemanusiaan,  Gotong  royong,  Ketertiban  Masyarakat, Perdamaian Dunia dan LingkunganHidup.

f) TKK  dibedakan  atas  tingkatan-tingkatan,  ayitu  Pramuka  Siaga,Penggalang, Penegak, dan Pandega.

3) PG/TPG

Seorang  yang  telah  menyelesaikan  SPG  disebut  sebagai  Pramuka Garuda,  berhak  menyandang  TPG menjadi  teladan  bagi  teman-temannya  di  gudep  dan masyarakat  di  sekitarnya.SPG/TPG terdapat di semua golongan usia Pramuka.

4) Penguji

Penguji  SKU  adalah  Pembina/Pembantu  Pembina  Pramuka  yang langsung membina Pramuka yang diuji.

Pustaka :
Permendikbud 81 A tahun 2013
Buku panduan SKU/SKK/TKU/TKK/SPG/TPG